Tugas Belajar
BERKAS PENGAJUAN TUGAS BELAJAR
- Permohonan dari yang bersangkutan;
- Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai PNS;
- Fotocopy bukti pendaftaran kampus;
- Rekomendasi izin mengikuti seleksi dari Bupati;
- Surat keterangan lulus seleksi;
- Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah SK PNS;
- Fotocopy sah SK pangkat terakhir;
- Fotocopy sah SK pindah (bila ada);
- Fotocopy sah SKP 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotocopy sah Karpeg;
- Surat pernyataan penempatan kembali’
- Surat pernyataan tidak menuntut biaya (biaya dari luar);
- Surat perjanjian pembiayaan selama pendidikan
*Persayaratan dapat berubah-ubah sesuai aturan terbaru yang belaku, silakan hubungi BKPSDM untuk mengetahui persyaratan lebih detil.