Pensiun
USUL PENSIUN YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP)
- Surat Pengantar dari Pimpinan Instansi/ Unit kerja;
- Blangko DPCP yang telah diisi;
- Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah SK PNS;
- Fotocopy sah SK NIP Baru dan Karpeg;
- Fotocopy sah SK Pangkat/ Golongan terakhir;
- Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala;
- Fotocopy sah SK Pindah bila ada;
- Fotocopy sah Daftar Keluarga/ Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/ Berat;
- Surat Keterangan Masih Sekolah/ Kuliah bagi Anak yang berusia 21-25 tahun;
- SKP Selama 1 (satu) tahun terakhir;
- Pas photo ukuran 3×4 cm, sebanyak 6 (enam) lembar;
- Fotocopy sah Karis/Karsu;
- Fotocopy sah KTP;
- Fotocopy sah Akte Kelahiran Anak;
- Fotocopy sah Akte Nikah;
- Fotocopy buku rekening tabungan;
- Fotocopy NPWP;
______________________________________________________________
USUL PENSIUN JANDA/ DUDA
- Surat Pengantar dari Pimpinan Instansi/ Unit kerja;
- Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kantor Keluarahan/ Desa Setempat;
- Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah SK PNS;
- Fotocopy sah SK NIP Baru dan Karpeg;
- Fotocopy sah SK Pangkat/ Golongan terakhir;
- Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala;
- Fotocopy sah SK Pindah bila ada;
- Fotocopy sah Daftar Keluarga/ Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/ Berat;
- Surat Keterangan Kejandaan/ Duda;
- Surat Keterangan Masih Sekolah/ Kuliah bagi Anak yang berusia 21-25 tahun;
- SKP Selama 1 (satu) tahun terakhir;
- Pas photo janda/duda ukuran 3×4 cm, sebanyak 6 (enam) lembar;
- Fotocopy sah Karis/Karsu;
- Fotocopy sah KTP;
- Fotocopy sah Akte Kelahiran Anak;
- Fotocopy sah Akte Nikah;
______________________________________________________________
USUL PENSIUN JANDA/ DUDA UNTUK ANAK (YATIM PIATU) DARI PNS MENINGGAL DUNIA
- Surat Pengantar dari Pimpinan Instansi/ Unit kerja;
- Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kantor Keluarahan/ Desa Setempat;
- Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah SK PNS;
- Fotocopy sah SK NIP Baru dan Karpeg;
- Fotocopy sah SK Pangkat/ Golongan terakhir;
- Fotocopy sah SK Kenaikan Gaji Berkala;
- Fotocopy sah SK Pindah bila ada;
- Fotocopy sah Daftar Keluarga/ Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/ Berat;
- Surat Keterangan Yatim Piatu dari Kelurahan/Desa Setempat;
- Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dan atau bekerja dari Kelurahan/Desa setempat;
- Pas photo Yatim piatu ukuran 3×4 cm, sebanyak 6 (enam) lembar;
- Fotocopy sah Karis/Karsu;
- Fotocopy sah KTP Yatim piatu;
- Fotocopy sah Akte Kelahiran Yatim piatu yang bersangkutan;
*Persayaratan dapat berubah-ubah sesuai aturan terbaru yang belaku, silakan hubungi BKPSDM untuk mengetahui persyaratan lebih detil.