Karpeg
Kelengkapan Usul Karpeg
Berkas usulan dibuat dalam dua rangkap, dengan melampirkan :
- Surat Pengantar dari Pimpinan Intansi/ Unit kerja;
- Fotocopy sah SK CPNS legalisir;
- Fotocopy sah SK PNS legalisir;
- Fotocopy sah STTPL Diklat Prajabatan legalisir;
- Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi PNS yang kehilangan Karpeg;
- Pas photo berwarna ukuran 2×3 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar.
*Persayaratan dapat berubah-ubah sesuai aturan terbaru yang belaku, silakan hubungi BKPSDM untuk mengetahui persyaratan lebih detil.