Karis/Karsu
BERKAS USULAN KARIS DAN KARSU DIBUAT DALAM RANGKAP 2 (DUA) DENGAN MELAMPIRKAN :
- Surat pengantar dari pimpinan instansi/ unit kerja;
- Fotocopy sah buku nikah legalisir;
- Pas photo berwarna suami/istri ukuran 2×3 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Blangko laporan perkawinan pertama;
- Blangko daftar keluarga;
- Fotocopy sah SK terakhir legalisir;
- Fotocopy KTP suami (karsu) atau KTP istri (karis);
- Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi yang kehilangan kartu;
- Perkawinan janda/duda, melampirkan surat cerai atau kematian suami/istri surat kematian.
*Persayaratan dapat berubah-ubah sesuai aturan terbaru yang belaku, silakan hubungi BKPSDM untuk mengetahui persyaratan lebih detil.