Izin Belajar
BERKAS PENGAJUAN IZIN BELAJAR
- Permohonan dari yang bersangkutan;
- Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai PNS;
- Rekomendasi dari Kepala Unit Kerja;
- Fotocopy bukti pendaftar dari kampus;
- Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah SK PNS;
- Fotocopy sah SK pangkat terakhir;
- Fotocopy sah SK pindah (bila ada);
- Fotocopy sah SKP 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotocopy sah Karpeg;
- Surat keterangan akreditasi kampus minimal B.
*Persayaratan dapat berubah-ubah sesuai aturan terbaru yang belaku, silakan hubungi BKPSDM untuk mengetahui persyaratan lebih detil.