Gaji Berkala
Kelengkapan Usul Kenaikan Gaji Berkala
- Surat Pengantar Kepala SKPK atau Kepala UPT Dinas/Badan;
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotokopi sah SK dalam Jabatan terakhir (bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional);
- Fotokopi sah SK CPNS dan SK PNS;
- Fotokopi sah SK pemindahan antar unit kerja, bila ada;
- Fotokopi sah SK Penetapan NIP baru dan Karpeg;
- Fotokopi sah SK Kenaikan Gaji Berkala Sebelumnya;
- Fotokopi sah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS selama 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan;
- Absensi selama 3 (tiga) bulan terakhir;
- Bagi PNS yang pernah mengusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, harap melampirkan SK Kenaikan Pangkat II/a dan atau III/a.
*Persayaratan dapat berubah-ubah sesuai aturan terbaru yang belaku, silakan hubungi BKPSDM untuk mengetahui persyaratan lebih detil.