Diklatpim
Persyaratan Umum Perserta Diklatpim TK.I
- Usia 5 (lima) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP);
- Pangkat/ Golongan minimal Pembina Tk.I/IV-b atau setara;
- Bagi yang masih menduduki jabatan Eselon II : Sudah mengikuti dan Lulus Seleksi calon Peserta Diklatpim Tk.I;
- Biaya Diklat : (Sesuai Perka LAN)
- Diusulkan oleh Pejabat yang berwenang, yaitu :
- Instansi Pusat : Sekjen/Sesmen/Sestama/Setwapres/As. SDM POLRI, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan;
- Provinsi/Kabupaten/Kota : Gurbernur.
_________________________________________________________
Persyaratan Umum Perserta Diklatpim TK.II
- Usia 5 (lima) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP);
- Pangkat/ Golongan minimal Pembina /IV-a;
- Bagi yang masih menduduki jabatan Eselon III : Sudah mengikuti dan Lulus Seleksi calon Peserta Diklatpim Tk.II;
- Biaya Diklat : (Sesuai Perka LAN)
- Diusulkan oleh Pejabat yang berwenang, yaitu :
- Instansi Pusat : Sekjen/Sesmen/Sestama/Setwapres/As. SDM POLRI, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan;
- Provinsi : Gurbernur/Sekda Provinsi;
- Kabupaten : Bupati/Sekda kabupaten;
- Kota : Walikota/Sekda kota;
_________________________________________________________
Persyaratan Umum Perserta Diklatpim TK.III
- Usia 5 (lima) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP);
- Pangkat/ Golongan minimal Penata /III-c;
- Bagi yang masih menduduki jabatan Eselon IV : Sudah mengikuti dan Lulus Seleksi calon Peserta Diklatpim Tk.III;
- Biaya Diklat : (Sesuai Perka LAN);
- Diusulkan oleh Pejabat yang berwenang, yaitu :
- Instansi Pusat : Sekjen/Sesmen/Sestama/Setwapres/As. SDM POLRI, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan;
- Provinsi : Gurbernur/Sekda Provinsi;
- Kabupaten : Bupati/Sekda kabupaten;
- Kota : Walikota/Sekda kota;
_________________________________________________________
Persyaratan Umum Perserta Diklatpim TK.IV
- Usia 5 (lima) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP);
- Pangkat/ Golongan minimal Penata Muda /III-a;
- Bagi yang masih menduduki jabatan Eselon IV : Sudah mengikuti dan Lulus Seleksi calon Peserta Diklatpim Tk.IV;
- Biaya Diklat : (Sesuai Perka LAN);
- Diusulkan oleh Pejabat yang berwenang, yaitu :
- Instansi Pusat : Sekjen/Sesmen/Sestama/Setwapres/As. SDM POLRI, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan;
- Provinsi : Gurbernur/Sekda Provinsi;
- Kabupaten : Bupati/Sekda kabupaten;
- Kota : Walikota/Sekda kota;