Cuti
SYARAT CUTI TAHUNAN
- Surat Pengantar dari pimpinan instansi/ unit kerja;
- Surat permohonan dari bersangkutan;
- Fotocopy SK pangkat terakhir;
- Fotocopy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan;
_______________________________________________________
SYARAT CUTI BESAR
- Surat Pengantar dari pimpinan instansi/ unit kerja;
- Surat permohonan dari bersangkutan;
- Fotocopy SK pangkat terakhir;
- Fotocopy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan;
_______________________________________________________
SYARAT CUTI ALASAN PENTING
- Surat Pengantar dari pimpinan instansi/ unit kerja;
- Surat permohonan dari bersangkutan;
- Fotocopy SK pangkat terakhir;
- Fotocopy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan;
_______________________________________________________
SYARAT CUTI SAKIT
- Surat Pengantar dari pimpinan instansi/ unit kerja;
- Surat permohonan dari bersangkutan;
- Surat keterangan sakit dari dokter rumah sakit atau puskesmas;
- Fotocopy SK pangkat terakhir;
- Fotocopy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan;
_______________________________________________________
SYARAT CUTI HAMIL DAN CUTI BERSALIN
- Surat Pengantar dari pimpinan instansi/ unit kerja;
- Surat permohonan dari bersangkutan;
- Surat keterangan hamil dan bersalin dari dokter rumah sakit atau puskesmas;
- Fotocopy SK pangkat terakhir;
- Fotocopy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan;
*Persayaratan dapat berubah-ubah sesuai aturan terbaru yang belaku, silakan hubungi BKPSDM untuk mengetahui persyaratan lebih detil.